Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara ,hal ini ditegaskan dalam pasal
PPKn
raffi013
Pertanyaan
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara ,hal ini ditegaskan dalam pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban superterbang30
Pada UUD 1945 yang menyatakan hal itu Pasal 28 -
2. Jawaban elysa2704
terdapat pada pasal 27 ayat 3