PPKn

Pertanyaan

hak pemerintah daerah untuk mengatur dan mengungrus rumah tangga sendiri di sebut

1 Jawaban

  • Hak otonom dimana daerah berhak mengurus daerahnya sendiri sesua sumber daya yang dimilikinya, di bidang diluar moneter, fiskal, agama dan hubungan luar negeri

Pertanyaan Lainnya