hak pemerintah daerah untuk mengatur dan mengungrus rumah tangga sendiri di sebut
PPKn
apul02
Pertanyaan
hak pemerintah daerah untuk mengatur dan mengungrus rumah tangga sendiri di sebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban labithap22
Hak otonom dimana daerah berhak mengurus daerahnya sendiri sesua sumber daya yang dimilikinya, di bidang diluar moneter, fiskal, agama dan hubungan luar negeri