Sebutkan hak warga negara dalam beragama
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Dalam kehidupan bernegara, kita sebagai warga negara mempunyai Hak warga negara. Apa yang di maksud dengan hak warga negara?
Hak warga negara adalah hak yang diterima setiap manusia yang berada pada suatu negara tertentu dan dibatasi dengan adanya aturan yang berlaku.
Pembahasan
Dalam UUD 1945 telah mengatur tentang HAM yang berkaitan dengan hak beragama, yang terdapat pada pasal: Pasal 27 ayat 2, pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2, pasal 29 ayat 1, dan pasal 29 ayat 2.
Berikut adalah hak warga negara dalam beragama berdasarkan Pasal UUD 1945:
1. Pasal 27 ayat 1.
Pasal ini berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing".
Artinya, setiap warga mempunyai hak untuk bebas memeluk agama yang diyakini tanpa ada paksaan dari orang lain.
2. Pasal 28 ayat 1
Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: " Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya."
Artinya setiap warga negara mempunayi hak untuk menjalankan ibadahnya tanpa gangguan dari pihak manapun
3. Pasal 28 ayat 2
Pasal ini berbunyi: " Setiap warga negara berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran sikap dan sikap sesuai dengan hati nuraninya."
Artinya setiap warga negara mempunyai hak untuk meyakini agama yang dia yakini tanpa paksaan dari orang lain.
4. Pasal 29 ayat 1
Pasal ini berbunyi : "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Artinya, setiap warga negara dijamin atas pelaksanaan beragama ,dan keamanan dalam beragama.
5.Pasal 29 ayat 2
Pasal ini berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Artinya, Negara menjamin setiap warga negara untuk mememluk suatu agama sesuai yang diyakini.
Pelajari lebih lanjut
1. Kewajiban umat beragama https://brainly.co.id/tugas/1504634
-----------------------------
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci: Hak warga negara, hak kebebasan beragama