Wewenang yang didelegasikan kepada pemda?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Otonomi Daerah
Kata Kunci : Wewenang, Kewenangan, Didelegasikan, Diamanatkan, Dimandatkan, Otoritas, Kekuasaan, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota.
Kode : -
Pembahasaan :
Wewenang yang didelegasikan atau diamanatkan kepada Pemerintah Daerah, secara tertulis telah tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, baik itu yang didelegasikan untuk Pemerintah Daerah Provinsi maupun yang didelegasikan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa wewenang itu antara lain :
1. Berkewenangan dalam merencanakan serta mengontrol pembangunan di daerahnya.
2. Berkewenangan dalam merencanakan, memanfaatkan, memaksimalkan, serta mengawasi tata ruang.
3. Berkewenangan dalam mengadakan keteriban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Berkewenangan dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat.
5. Berkewenangan dalam penindakan di bidang kesehatan.
6. Berkewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Berkewenangan dalam menanggulangi berbagai jenis masalah sosial di daerahnya.
8. Berkewenangan dalam pelayanan di bidang ketenagakerjaan.
9. Berkewenangan dalam memfasilitasi pertumbuhan koperasi, serta usaha kecil dan menengah.
10. Berkewenangan dalam pengawasan lingkungan hidup.
11. Berkewenangan dalam pelayanan pertanahan, kependudukan, catatan sipil, administrasi umum pemerintahan, administrasi penanaman modal, serta berbagai jenis pelayanan dasar lainnya.
12. Berkewenangan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya sesuai dengan keunggulan dan kondisi geografis daerahnya.
13. Berkewenangan dalam menjalankan segala amanah yang telah tertuang dalam peraturan perundang – undangan.