PPKn

Pertanyaan

. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga

kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR

mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan

kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai

pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Hal

tersebut diatur dalam ….

a. Pasal 20 Ayat (1)

b. Pasal 20 Ayat (2)

c. Pasal 20 Ayat (3)

d. Pasal 20 Ayat (4)

e. Pasal 20 Ayat (

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya