. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DP
PPKn
iki305
Pertanyaan
. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga
kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR
mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan
kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai
pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Hal
tersebut diatur dalam ….
a. Pasal 20 Ayat (1)
b. Pasal 20 Ayat (2)
c. Pasal 20 Ayat (3)
d. Pasal 20 Ayat (4)
e. Pasal 20 Ayat (
kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR
mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan
kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai
pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Hal
tersebut diatur dalam ….
a. Pasal 20 Ayat (1)
b. Pasal 20 Ayat (2)
c. Pasal 20 Ayat (3)
d. Pasal 20 Ayat (4)
e. Pasal 20 Ayat (
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
a. pasal 20 ayat (1)