PPKn

Pertanyaan

keberadaan undang undang no. 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang no. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi tergolong sebagai hukum tertulis karena...

1 Jawaban

  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam pandangan para ahli hukum setidaknya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Menurut Bambang Widjojanto, sekurang-kurangnya ada dua faktor yang mendorong diskursus dan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
    Pertama, pada tingkat Internasional, perkembangan politik di negara yang tengah mengalami proses transisi politik pada periode 1990-an. Korea Selatan, Afrika Selatan dan Ceko adalah negara yang telah mengakomodasi pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam konstitusinya dan pada sistem kekuasaannya. Alasan utama berbagai negara itu membentuk Mahkamah Konstitusi adalah agar nilai- nilai dasar konstitusi dapat dijamin konsistensinya dan adanya mekanisme yang memungkinkan terjadinya kontrol terhadap kekuasan agar tidak mengingkari nilai dasar yang diatur dalam konstitusi.
    Kedua, pada arah Nasional. Setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
    1. Ada lack of authority, karena dalam sistem hukum di Indonesia belum ada mekanisme yang mengatur limitatif soal hak uji materiil (undang-undang terhadap konstitusi). Oleh karena itu, berbagai undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi tidak pernah bisa dipersoalkan;
    2. Ada fakta politik terjadinya konflik kelembagaan antara lembaga Kepresidenan dan DPR, yaitu pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dan pengangkatan ketua Mahkamah Agung;
    3. Adanya pandangan bahwa Mahkamah Agung tidak sepenuhnya mampu menjalankan berbagai kewenangan yang melekat pada dirinya, sehingga diperlukan lembaga lainnya untuk menangani berbagai soal ketatanegaraan lainnya di luar Mahkamah Agung.[9]

Pertanyaan Lainnya