Bahasa lain

Pertanyaan

jelaskan hukum puasa ramadhan dan nadzar beserta dalilnya

1 Jawaban

  • Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa Ramadhan, dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam yang lima; demkian itu dalam firmanNya Ta’ala :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 183)
    Nazar adalah merupakan janji dari seseorang kepada Allah swt. oleh sebab itu, segala sesuatu perbuatan yang hukumnya tidak wajib, setelah dinazarkan maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan. Sehingga puasa nazar setelah dijanjikan maka hukumnya adalah menjadi wajib.

    Hal ini berdasarkan dalil firman Allah swt. dalam al-Qur’an yang berbunyi:

    يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

    Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana

Pertanyaan Lainnya