apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan lewajiban dalam masa jabatannya, Secara bersama pelaksanaan tugas keresidenan adalah? a. menteri luar
PPKn
annes1132
Pertanyaan
apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan lewajiban dalam masa jabatannya, Secara bersama pelaksanaan tugas keresidenan adalah? a. menteri luar negeri,menteri dalam negeri pertahanan b. menteri luar negeri,menteri pertahanan dan menteri sekretariat negara. c. menteri dalam negeri,menteri hukum dan HAM serta menteri luar negeri. D. Menteri pertahanan, Menteri hukum dan GAM serta menteri sekretariat. E. menteri dalam negerj, Menteri pertahanan serta menterj kordinator politik hukum dan keamanan
1 Jawaban
-
1. Jawaban zwetta1
a. menteri luar negeri,menteri dalam negeri pertahanan