Menurut isinya hukum dapat dibagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik. Jelaskan apa yang dimaksud kedua hal tersebut disertai dengan contohnya
PPKn
arjun5958
Pertanyaan
Menurut isinya hukum dapat dibagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik. Jelaskan apa yang dimaksud kedua hal tersebut disertai dengan contohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban yayiputwati
hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara menyangkut kepentingan umum/publik. ex: hukum acara, hukum pidana, dan HI
Hukum privat: hukum yang menitikberatkan pada kepentingan seseorang. ex: hukum dagang dan hukum adat.