PPKn

Pertanyaan

pengertian daerah otonom

2 Jawaban

  • daerah otonom adalah hak dan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat nya sesuai dengan peraturan perundang undangan
  • Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya