sebutkan isi dari pasal 20
PPKn
sekarsningrum
Pertanyaan
sebutkan isi dari pasal 20
1 Jawaban
-
1. Jawaban AdibKholis28
(1) Dewan Perwkilan Rakyat memegang kekuasaan membetuk undang - undang
(2) Setiap rancangan undang - undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
(3) Jika rancangan undang - undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lag dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
Mohon maaf jika kurang tepat.