pada umumnya asas dalam menentukan kewaeganegaraan dibedakan menjadi 2 sebut dan jelaskan
PPKn
sekarsningrum
Pertanyaan
pada umumnya asas dalam menentukan kewaeganegaraan dibedakan menjadi 2 sebut dan jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sandespratama
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Asas ius sanguinisĀ (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soliĀ (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara