PPKn

Pertanyaan

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan konstitutif dan lembaga manakah yang memegang konstitutif serta tercantum pada pasal berapakah dalam UUD 1945??

1 Jawaban

  • kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. kekuasaan ini dijalankan oleh MPR. serta trcantum dlam pasal 3 ayat 1 tahun 1945

    ... smoga jd jwabn yg trbaik..

Pertanyaan Lainnya