PPKn

Pertanyaan

jelaskan yang dimaksud hak menurut prof.Dr.notonagoro

1 Jawaban

  • Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pertanyaan Lainnya