jelaskan yang dimaksud hak menurut prof.Dr.notonagoro
PPKn
Rismasulaiman
Pertanyaan
jelaskan yang dimaksud hak menurut prof.Dr.notonagoro
1 Jawaban
-
1. Jawaban saula8084gmailcom
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.