6 hal utama yang menjadi kewenangan mutlak dari pemerintahan pusat
PPKn
BagasGotGames11
Pertanyaan
6 hal utama yang menjadi kewenangan mutlak dari pemerintahan pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban mraditya42p02m85
Kewenangan pemerintah pusat diatur dalam Ayat 3 Pasal 10, UU Nomor 32 Tahun 2004. Kewenangan tersebut meliputi : 1. Politik Luar Negeri; Politik Luar Negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan dari dalam negara sendiri, oleh sebab itu pemerintah pusatlah yang memiliki kewewenangan untuk menjalankannya. Apabila diserahkan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan adanya perbedaan perlakuan politik luar negeri dari masing-masing daerah, maka dari itu diserahkanlah urusan politik Luar Negeri kepada pemerintah pusat yang dianggap sebagai kristalisasi pemerintahan dari setiap daerah di Indonesia. Pemerintah pusat diberi wewenang untuk menjalankannya namun bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa ikut berpartisipasi, pemerintahan daerah dapat memberikan masukan-masukan kepada pemerintah pusat, hal ini disebut dengan desentralisasi 2. Pertahanan; Misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; 3. Keamanan; Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya; 4. Yustisi; Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya; 5. Moneter dan Fiskal Nasional; Misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya; 6. Agama. Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Selain 6 kewenangan tersebut, Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan yang diatur dalam BAB II, Pasal 2, PP Nomor 25 Tahun 2000 yang meliputi : 1. Kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, 2. Dana perimbangan keuangan, 3. System administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, 4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, 5. Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, 6. Konservasi dan standardisasi nasional. Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 13 (untuk Pemerintahan Provinsi) dan pasal 14 (untuk pemerintahan Kabupaten/Kota) yang intinya adalah: Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat 1: (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat 1 : (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan;
maaf kalu salah ;;)
thankyou