PPKn

Pertanyaan

4 hal penyebab seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan sebagai warga indonesia menurut uu 12 tahun 2006

1 Jawaban

  • 1. memperoleh kewarganegaaran lain karena kemauan nya sendiri
    2. dinyatakan hilang kewarga negaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 th atau sudah kawin
    3. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
    4. mempunyai paspor, atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Pertanyaan Lainnya