PPKn

Pertanyaan

prinsip peradilan nasional

1 Jawaban

  • Secara pokok ada dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan, yaitu:
    1.The Principle of judicial independence
        Diwujudkan dalam sikap hakim yang bebas dalam memutus suatu perkara yang dihadapinya
    2.The Principle of judicial impartiality
        Diwujudkan dengan sikap hakim yang netral atau tidak memihak dalam menghadapi suatu         perkara dimana sikap imparsial tersebut tidak terbatas pada tindakan hakim tetapi bagaimana sikap hakim tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Pertanyaan Lainnya