prinsip peradilan nasional
PPKn
rizqita
Pertanyaan
prinsip peradilan nasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizkiemes
Secara pokok ada dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan, yaitu:
1.The Principle of judicial independence
Diwujudkan dalam sikap hakim yang bebas dalam memutus suatu perkara yang dihadapinya
2.The Principle of judicial impartiality
Diwujudkan dengan sikap hakim yang netral atau tidak memihak dalam menghadapi suatu perkara dimana sikap imparsial tersebut tidak terbatas pada tindakan hakim tetapi bagaimana sikap hakim tersebut dalam menjalankan tugasnya.