Jika terjadi suatu perceraian (thala’) dimana seorang suami masih boleh kembali kepada bekas istrinya maka yang demikian itu disebut ....
B. Arab
erma6680
Pertanyaan
Jika terjadi suatu perceraian (thala’) dimana seorang suami masih boleh kembali kepada bekas istrinya maka yang demikian itu disebut ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban lynadiana3ozvim9
Rujuk (kembali) yaitu ketika thala' 1 dan 2 selama masih dalam masa idah