Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk simpanan bank?
IPS
mridhoardi
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk simpanan bank?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Manstein
•Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat2 tertentu yg disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat2 lainnya yg dipersamakan dengan itu.
•Giro
Simpanan pada bank yg dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaranlainnya atau dengan cara memindahbukukan.
•Deposito
Simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Maaf jika ada yg kurang jelas dan semoga membantu :)