PPKn

Pertanyaan

kedudukan pembukaan UUD 1945

2 Jawaban

  • Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun de­mikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu memper­tinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi.Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
  • Hakikat dan kedudukan Pembukaan dalam hubungan dengan batang tubuh UUD adalah : Dalam  hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD. Ø Dalam hubungan dengan kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD. Dengan perkataan lain : a. Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD. b. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu. c. Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.

Pertanyaan Lainnya