jelaskan makna pembukaan UUD 1945 memuat kaidah pokok negara yang fundamental
PPKn
asalsabillah189
Pertanyaan
jelaskan makna pembukaan UUD 1945 memuat kaidah pokok negara yang fundamental
1 Jawaban
-
1. Jawaban rhevan
B. Makna setiap aliea dalam pembuakaan undang-undang dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yangterdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dariKalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Adapun makna disetiap alinea Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1. Alinea Pertama Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Adapun maknanya adalah: a. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk, b. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penajajahan diatas dunia, c. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, d. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri. 2. Alinea Kedua Yang berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Adapun maknanya adalah: a. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah, b. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan, c. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil, dan makmur. 3. Alinea Ketiga Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Adapun makananya adalah: a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat Allah Yang Maha Kuasa, b. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan didunia maupun akhirat, c. Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
4. Alinea Keempat Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu: a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, b. Memajukan kesejahteraan umum, c. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, d. Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945, e. Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia, f. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi), g. Dasar negara pancasila.
a. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 · Pokok pikiran pertama: “Negara - begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah manusia untuk berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. · Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara oleh seluruh rakyat, ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. · Pokok pikiran ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atau kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. · Pokok pikiran keempat: “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.