PPKn

Pertanyaan

Pasal 7 uud 1945 berbunyi

2 Jawaban

  • Pasal 7

    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • pasal 7 berbunyi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"

Pertanyaan Lainnya