Pasal 7 uud 1945 berbunyi
PPKn
surya12wong
Pertanyaan
Pasal 7 uud 1945 berbunyi
2 Jawaban
-
1. Jawaban AyuAndina30
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. -
2. Jawaban Nuha1308
pasal 7 berbunyi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"