Pasal 7 uud 1945 berbunyi 7 uud 1945 berbunyi
PPKn
surya12wong
Pertanyaan
Pasal 7 uud 1945 berbunyi 7 uud 1945 berbunyi
1 Jawaban
-
1. Jawaban putri6482
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yg sma hanya untk satu kali masa jabatan