PPKn

Pertanyaan

Pasal 7 uud 1945 berbunyi 7 uud 1945 berbunyi

1 Jawaban

  • presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yg sma hanya untk satu kali masa jabatan

Pertanyaan Lainnya