Pasal 7 uud 1945 berbunyi 7 uud 1945 berbunyi
PPKn
surya12wong
Pertanyaan
Pasal 7 uud 1945 berbunyi 7 uud 1945 berbunyi
2 Jawaban
-
1. Jawaban gandhi9
Presidan dan Wakil Presidae memegang jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnya,dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan2. Jawaban nita687
presiden dan wakil presiden memegamg jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang samav, hanya untuk 1 kali masa jabatanPertanyaan Lainnya