PPKn

Pertanyaan

Pasal 7 uud 1945 berbunyi 7 uud 1945 berbunyi

2 Jawaban

  • Presidan dan Wakil Presidae memegang jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnya,dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan
    Gambar lampiran jawaban gandhi9
  • presiden dan wakil presiden memegamg jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang samav, hanya untuk 1 kali masa jabatan

Pertanyaan Lainnya