Sebut dan jelaskan sumber² hukum di Indonesia
PPKn
Dhenaya
Pertanyaan
Sebut dan jelaskan sumber² hukum di Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban anandagadis
1.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2.Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.Peraturan Pemerintah
4.Penetapan Presiden
5.Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa -
2. Jawaban Novalitaputri
-sumber hukum material : berupa filsafat negara seperti pancasila
-sumber hukum formal :
*uud 1945
*tap mpr
*uu
*perpu
*kepres
*perda
#jadikan jawaban yg terbaik yaa