PPKn

Pertanyaan

Pihak yang terlibat dalam penyusunan undang - undang sebagai penjabaran dari 1925 adalah...

1 Jawaban

  • Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Penyusunan Perundang- Undangan
    Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional adalah sebagai berikut.

    a . Dewan Perwakilan Rakyat
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Artinya, hanya lembaga inilah yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Keanggotaan dewan ini berasal dari hasil pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kelengkapan yang ada di DPR adalah sebagai berikut.
    Pimpinan DPR, terdiri atas ketua dan wakilwakil ketua.
    Fraksi-fraksi DPR, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Reformasi. Fraksi-fraksi ini dibuat berdasarkan partai atau kesepakatan antara golongangolongan yang ada di dalam DPR
    Komisi-komisi DPR, antara lain Komisi I, II, III, IV, V dan VI.

    b. Presiden
    Presiden disebut sebagai lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang melaksanakan perundang-undangan. Meskipun demikian presiden juga memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang. Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Wakil presiden bekerja membantu meringankan tugas presiden. Tak jarang sering terjadi pembagian tugas kerja antara keduanya. Peran wakilpresiden yang cukup penting, jika presiden ke luar negeri.

    Dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Bersamasama dengan menteri, Presiden dapat membuat rancangan undangundang untuk kemudian diajukan ke DPR.

    Meskipun demikian, pemerintah tidak dapat sewenangwenang mengusulkan peraturan. Untuk mewujudkan peraturan, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Apabila tidak sesuai, DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya. Setelah undang-undang terlaksana, DPR berfungsi sebagai pengawas.

    Jika Benar Tolong Jadikan Jawaban Terbaik

Pertanyaan Lainnya