PPKn

Pertanyaan

Pihak yang berwenang membuat
Peraturan daerah propinsi adalah

2 Jawaban

  • gubernur karena dialah yang memimpin daerah provinsi.
  • Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota)

Pertanyaan Lainnya