PPKn

Pertanyaan

4 unsur pemerintahan daerah

1 Jawaban

  • unsur unsur pemerintahan daerah:
    - Provinsi = Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, dan Perangkat Daerah
    - Kabupaten = Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, dan Perangkat Daerah
    - Kota = Walikota, Wakil Walikota, DPRD kota, dan Perangkat Daerah

Pertanyaan Lainnya