lembaga yang berhak mengundangkan sebuah peraturan perundang-undangan yaitu....
PPKn
cindyfara
Pertanyaan
lembaga yang berhak mengundangkan sebuah peraturan perundang-undangan yaitu....
1 Jawaban
-
1. Jawaban StefanusIvan14
Biasanya Lembaga eksekutif dari daerah tertentu seperti
1.Pusat:Presiden dan Wakil Presiden
2.Provinsi:Gubernur dan Wakil Gubernur
3.Kabupaten:Bupati dan Wakil Bupati