pengertian terdakwa,tersangka,dan terpidana
PPKn
yardannndndd
Pertanyaan
pengertian terdakwa,tersangka,dan terpidana
1 Jawaban
-
1. Jawaban WintaDepary
1)Terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
2)Tersangka adalah seorang yang perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
3)Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.