Tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan adalah
PPKn
apriliaela126
Pertanyaan
Tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yuliaaz
Tujuan primer :Mengedepankan nilai dan norma yang tidak ada dalam masyarakatTujuan sekunder :memberi arah kepada perbuatan dalam masyarakat