PPKn

Pertanyaan

mahkamah konstitusi memiliki kewenangan untuk

2 Jawaban

  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 1. Menguji UU terhadap UUD 1945

    2. Memutuskan sengketa pendapat

    3. Memutuskan pembubaran partai politik

    4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

    5. Memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden

    Begitu Saja

Pertanyaan Lainnya