PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan antara peraturan pemerintah dan peraturan presiden

1 Jawaban

  • Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan olehPresiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang

    Peraturan Presiden disingkat Perpresadalah Peraturan Perundang-undanganyang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untukmelaksanakan Peraturan Pemerintah.

    Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru diIndonesia, yakni sejak diberlakukannyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Pertanyaan Lainnya