tata urutan perundang-undangan
PPKn
nurevizah
Pertanyaan
tata urutan perundang-undangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Melsra
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
*sepertinya itu* -
2. Jawaban aelvina
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang undang
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.