1. rumusan hasil dari makna pemerintah daerah. 2. rumusan hasil dari kewenangan pemerintah daerah. 3. rumusan hasil dari prasyarat aparatur pemerintah daerah.
PPKn
hanifsamudra27
Pertanyaan
1. rumusan hasil dari makna
pemerintah daerah.
2. rumusan hasil dari kewenangan
pemerintah daerah.
3. rumusan hasil dari prasyarat
aparatur pemerintah daerah.
pemerintah daerah.
2. rumusan hasil dari kewenangan
pemerintah daerah.
3. rumusan hasil dari prasyarat
aparatur pemerintah daerah.
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tinezz
Rumusan hasil dari makna dan kewenangan pemerintah daerah yaitu penyelenggaran daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD, menurut asas desentralisasi dikatakan bahwa unsur penyelenggaraan peraturan daerah (PERDA) adalah gubernur
3.) wajib mempunyai 4 syarat, yaitu appearance, attitude (sikap), leadership (kepemimpinan) dan knowledge (pengetahuan)