Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan peran pemerintah dalam tanggung jawab sosial (saling keterkaitan antara pemerintah dengan bisnis)

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: IPS Ekonomi

    Kelas: X SMA

    Kategori: Etika dan Tanggung Jawab Sosial

    Kata kunci: peran pemerintah dalam tanggung jawab sosial (saling keterkaitan antara pemerintah dengan bisnis)

    Pembahasan:

     

    Peran pemerintah dalam tanggung jawab sosial (saling keterkaitan antara pemerintah dengan bisnis) yaitu sebagai regulator.

    Pemerintah Indonesia telah menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli menggunakan sistem elektronik.


    Bisnis yang berkaitan dengan suatu transaksi jual beli secara elektronik yang dilakukan dengan menggunakan teknologi aplikasi. Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi terkait teknologi aplikasi, khususnya dalam penggunaannya untuk melakukan transaksi jual beli:


    1.E-Commerce (Perdagangan Elektronik)

    Perdagangan yang melalui Sistem Elektronik saat ini diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“Undang-Undang Perdagangan”). Ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan mewajibkan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Data dan informasi tersebut meliputi identitas dan legalitas Pelaku Usaha, persyaratan teknis Barang dan Jasa, harga dan cara pembayaran, serta cara penyerahan barang. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa pencabutan izin bagi Pelaku Usaha.


    Pasal 66 Undang-Undang Perdagangan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan melalui sistem elektronik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan.

     

    2.Status Hukum Badan Usaha (Izin dan Persyaratan)

    Dalam menjalankan usahanya, hampir semua Badan Usaha yang menyediakan jasa penghubung antara Konsumen dan Pelaku Usaha Penyedia Barang dan Jasa melalui teknologi aplikasi memiliki status sebagai badan hukum perseroan terbatas. Mereka sudah mengantongi izin usaha sebagai perusahaan teknologi atau piranti lunak, sesuai dengan barang dan jasa yang disediakan, yaitu teknologi aplikasi dan penyelenggaraannya.


    Sebagai perusahaan teknologi atau piranti lunak, izin dan persyaratan yang dimiliknya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila terdapat investor asing yang memiliki saham dalam perusahaan tersebut, maka akan tunduk pada rezim perizinan di bawah BKPM dengan memperhatikan Daftar Negatif Investasi.


    Operator teknologi aplikasi selaku pelaku usaha penghubung tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen Barang dan Jasa. Misalnya, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun Hotel, yang kamarnya dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan.

     

    3.Perlindungan Konsumen

    Dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, dalam skema kegiatan jual beli barang dan/atau melalui teknologi aplikasi dengan sistem elektronik, tanggung jawab Pelaku Usaha dapat kita klasifikasikan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi yang menghubungkan kegiatan jual beli tersebut.


    Pelaku Usaha Penyedia Barang dan/atau Jasa tunduk kepada kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (“Undang-Undang Perlindungan Konsumen”) dan ketentuan Undang-Undang Perdagangan mengenai e-commerce, karena ia memperjualbelikan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.

    Sedangkan untuk Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi, kewajibannya sebagai Pelaku Usaha yang terkait dengan Perlindungan Konsumen adalah kewajiban untuk melindungi data pribadi, karena dalam penggunaan teknologi aplikasi Konsumen memasukkan data ke dalam sistem elektronik yang digunakan dalam menghubungkan Konsumen dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa melalui teknologi aplikasi. Perlindungan terhadap Data Pribadi saat ini diatur secara terbatas dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE).

     

    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya