Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga krkuasaab legislatif setelag dilakukan perubahan undang undang dasar negara repbulik indonesia rahun 1945 DPR mem
PPKn
MFaisalFajar1125
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga krkuasaab legislatif setelag dilakukan perubahan undang undang dasar negara repbulik indonesia rahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegad ditanyakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang. Hal tersebut duatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban yayiputwati
dalam pasal 20 ayat 1.