jika ada seseorang meninggalkan harta warisan. sedangkan hartanya hanya sedikit, lalu ada ahli waris yang sangat membutuhkan harta warisan tersebut untuk menyam
SBMPTN
nubha409
Pertanyaan
jika ada seseorang meninggalkan harta warisan. sedangkan hartanya hanya sedikit, lalu ada ahli waris yang sangat membutuhkan harta warisan tersebut untuk menyambung kehidupannya. lalu bagaimana hukumnya...???
A. wajib
B. sunah
C. makruh
D. mubah
E. haram
A. wajib
B. sunah
C. makruh
D. mubah
E. haram
2 Jawaban
-
1. Jawaban Hilmawanfadia
A.wajib
semoga dapat membantu :-) -
2. Jawaban rikkyarmy
A. Wajib
Dimanapun dan bagaimanapun, ahli waris adalah seorang yang berhak dan sangat diwajibkan untuk mendapatkan warisan, mau sekecil atau sebesar apapun itu tetap menjadi hak bagi ahli waris itu sendiri. Jadi otomatis tanpa dimintapun , warisan tersebut menjadi milik ahli waris dan sah menurut hukum islam tentang ahli waris.
Untuk pembagiannya disesuaikan, tergantung dari ahli waris itu sendiri, apakah laki laki atau perempuan.