Jelaskan yang dimaksud kesadaran hukum
PPKn
rubennoevan08
Pertanyaan
Jelaskan yang dimaksud kesadaran hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban bima470
diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku.
Pengertian kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto adalah :
Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Sudikno Mertokusumo juga mempunyai pendapat tentang pengertian Kesadaran Hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa :
Kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain.
Paul Scholten juga mempunyai pendapat tentang arti kesadaran hukum. Paul Scholten menyatakan bahwa :
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan -
2. Jawaban cokmin
kesadaran hukum adalah sesuatu yang timbul didalam diri seseorang tanpa adanya sebuah paksaan atau ajakan dari seseorang tentang penaatan hukum